PESANKU.CO.ID, JAKARTA -– Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, mengikuti penilaian triwulan pertama sebagai Penjabat Bupati di Ruang Rapat Utama Lantai VIII, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penilaian ini adalah bagian dari laporan triwulan yang dimulai sejak pelantikannya dan akan terus berlangsung setiap tiga bulan.
Andi Bataralifu menyatakan bahwa kegiatan evaluasi kinerja Pejabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI dilakukan berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.14/2609/IJ. Evaluasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota, khususnya pasal 20.
"Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja pejabat kepala daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pelatihan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pejabat Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota," ungkap Andi Bataralifu.
Pada kesempatan evaluasi tersebut, Andi Bataralifu didampingi oleh sejumlah pejabat Kabupaten Wajo, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani, Asisten II Andi Muh. Baso Iqbal, Asisten III Muh. Ilyas, Inspektur Daerah Kab. Wajo Saktiar, Kadis Kominfotik Dwi Apryanto, Kadis Kesehatan Hj. Armin, Kadis Pendidikan H. Alamsyah, Kepala Bappelitbangda Andi Pallawaruka, Kadis Pertanian Muhammad Ashar, Kadis PUPR Andi Pameneri, Kadis Sosial H. Ahmad Jahran, Kadis Perkim Andi Aso Ashari, Kadis Perikanan Andi Ismirar Sentosa, Kadis PTSP H. Narwis, Sekretaris BPKPD Andi Sahlan, Kadis Nakertrans H. Karjono, Kabag Pemerintahan Nisrinah, Kabag Protokol Safaruddin, dan Kabag Perekonomian & SDA Andi Ramlan, serta Tim Kerja lainnya.
“Alhamdulillah, kali ini Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu hadir untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Wajo. Kegiatan ini hanya bisa didokumentasikan sebelum dimulai,” kata Humas Wajo.(ADV)