Pemerintah Kabupaten Wajo Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Petugas Ad Hoc KPU dan Bawaslu

MEDIAVERS.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Wajo menjalin sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan bagi petugas ad hoc dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kerjasama ini resmi dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, pada Kamis (10/10/2024).

Perjanjian ini mencakup perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petugas ad hoc yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama ini sebagai bentuk upaya melindungi tenaga kerja, terutama petugas yang berisiko tinggi.

"Kerjasama ini merupakan inisiasi positif untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan petugas ad hoc KPU dan Bawaslu, serta keluarga mereka jika terjadi kecelakaan kerja atau kondisi tak terduga. Ini adalah bentuk ikhtiar dalam menjaga keselamatan mereka, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan percaya diri," ujar Andi Bataralifu.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan ini penting, mengingat pengalaman sebelumnya di mana petugas pemilu mengalami kelelahan yang berujung pada insiden, termasuk kematian. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan kejadian serupa bisa ditangani lebih baik, dan petugas dapat mendapatkan perawatan atau jaminan finansial untuk keluarga mereka.

Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Wajo.(Humas Pemda Wajo)

Lebih baru Lebih lama