MEDIAVERS.ID, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri Banjarmasin memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin agar mencegah dan tidak terlibat pada tindakan praktik korupsi.
Mengambil tema Penerangan Hukum yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin”, kegiatan dihadiri kurang lebih Ratusan orang pegawai yang merupakan ASN Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin .
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Dimas Purnama, S.H.,M.H. menjadi narasumber utama dalam penyuluhan hukum yang bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin”, tersebut .
Indah Laila, S.H., M.H. Narasumber utama dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin ini menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan
yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara.
“Dari sini lah maka Kejaksaan hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum atau pun pendampingan hukum.” Jelasnya lebih detail.
Menjelaskan lebih lanjut, Kajari Banjarmasin menyampaikan “Meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal
yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
“Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk
negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Dimas Purnama, S.H.,M.H., di Banjarmasin, Kamis (9/2/2023) mengatakan pihaknya memberikan pemahaman kepada jajaran Pemko Banjarmasin agar mampu memahami hal-hal yang dapat mereka lakukan sehingga tidak terlibat praktik tindak pidana korupsi.
“Penyuluhan hukum yang kami lakukan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada jajaran Pemko Banjarmasin agar tidak terlibat praktik korupsi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, pengertian korupsi, bahaya korupsi, dan ancaman pidana tindak pidana korupsi.
“Kami menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Dia berharap dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi.
“Kami mengimbau agar seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” kata Dimas. (Nd)