PESANKU.CO.ID, WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kebijakan pembangunan bendung gerak tempe yang diduga membuat petani gagal panen selama 9 Tahun, Selasa, 1/11/2022 di ruang rapat paripurna DPRD Wajo.
Rapat Dengar Pendapat ( RDP) digelar dalam bentuk rapat gabungan komisi terbatas, antara komisi II, Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, dihadiri Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Wajo, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan Kabupaten Wajo, Bapelitbanda Kabupaten Wajo, Camat Tempe, Camat Belawa, Camat Sabbangparu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Wajo, H.Andi Senurdin Husaini didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi, Ketua Komisi III dan Ketua Komisi II.H.Añdi Senurdin Husaini, diawal membuka acara RDP mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan rapat dengar pendapat terkait kebijakan pembangunan Bendung Gerak Tempe. Karena sangat penting maka perlu didiskusikan untuk mencari solusi.
Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru dalam penyampaiannya bahwa sudah beberapa kali menerima aspirasi dan sudah tiga kali juga dirapatkan di Balai Pompengan Jeneberang.Sementara Ketua Komisi III Taqwa Gaffar, Perlu memang dilakukan penelitian lebih lanjut karena masyarakat selama ini merasa sangat dirugikan dan itulah pentingnya kehadiran Balai Pompengan Jeneberang.
“Salah satu pertimbangan pemerintah mempertahankan bendung gerak tempe karena kebutuhan air, yang harus melayani warga SabbangParu, Tempe, Tanasitolo. Dan besok akan turun tim dari Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dan kita butuh kesabaran dulu menunggu kajian.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif, juga membenarkan kalau Komisi B akan meninjau langsung Bendung Gerak Tempe dan itu juga akan dinantikan hasilnya apa dari kunjungan itu.” Saya sampaikan juga kalau Wajo akan menjadi tuan rumah acara tudang sipulung, dengan tujuan mencari solusi dampak Bendung Geràk Tempe dan dihadiri tiga kabupaten yang masuk dalam penerima manfaat Bendung Gerak Tempe,” kata Asri Jaya A Latif
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Mustafa juga mengatakan hal senada agar Balai kembali melakukan kajian apa benar ada dampak yang merugikan bagi warga termasuk petani pesisir danau tempe.Perwakilan Balai besar Pompengan Jeneberang, Nurlela menyampaikan bahwa pintu Bendung Gerak Tempe selama 2 ( dua) Tahun tidak pernah diturunkan atau ditutup, karena debit air tidak pernah kurang dari ples lima diatas permukaan laut.
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman, mengatakan kalau penerapan batas air elevasi 5 tidak bisa diterapkan sebelum pihak balai memenuhi 4 unsur.” Balai harus dulu menerapkan ini 4 obejek jika mau proram berjalan lancar , yang pertama Pembangunan Bendung Gerak Tempe yang sudah jadi , kedua pengerukan Danu Tempe, ketiga normalisasi sungai walennae sampai teluk Bone dan yang keempat reboisasi sepanjang kabupaten yang bermuara ke Danau Tempe,” terang Sudirman. (adv)