Rencana Bupati Wajo Untuk Pindah Tangankan RPC Ditolak Anggota Dewan

MEDIAVERS.ID, WAJO — Rencana Pemerintah Kabupaten Wajo untuk memindahtangankan barang milik daerah yaitu Rice Procesing Compleks (RPC) yang terletak di Anabanua Kecamatan Maniangpajo mendapat tantangan dari sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Wajo telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Wajo dengan Nomor Surat 900/706.3/BPKPD tanggal 6 September 2021 tentang permohonan persetujuan Pemindahtanganan barang milik daerah yaitu RPC.

Berdasarkan surat yang ditanda tangani Bupati Wajo tersebut, DPRD Wajo menggelar rapat gabungan komisi.Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota DPRD Wajo menolak untuk membahas hal tersebut dan meminta agar pembahasannya ditunda.

Salah satu anggota DPRD Wajo yang menolak membahas rencana pemindahtanganan pabrik beras yang berkapasitas 20 ton perhari ini, adalah H. Mustafa dari Partai Gerindra.Menurut mantan anggota Polri ini, dia menolak melanjutkan pembahasan dengan alasan bahwa dokumen dari aset tersebut dianggap tidak jelas.

Diantaranya, dalam hal pertimbangan hukum dan pertimbangan tehnis, harusnya pihak Pemkab lebih cermat dan teliti dan jangan selalu anggap remeh permasalahan administrasi.“Dalam suratnya, Pemkab hanya mencantumkan kesimpulan secara umum dokumen tehnis RPC, kondisi itupun adalah laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Sementara hal yang harusnya sangat diperhatikan, sambungnya, adalah nilai aset sekarang apakah sudah dihitung oleh tim apraisal.“Pemkab harusnya lebih mengkaji secara mendalam lagi, jangan sampai menimbulkan dampak hukum, Pemkab Wajo tidak profesional,” pungkasnya. (adv)

Lebih baru Lebih lama